Perceraian Adalah salah satu alasan untuk pembubaran ikatan perkawinan di luar penyebab lainnya, yaitu kematian dan atau keputusan pengadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 UU Perkawinan. Dalam hal perceraian dapat dilakukan dan diputuskan jika Anda memiliki alasan, baik dari suami dan istri. Advokat juga dapat menjembatani dialog antara para pihak https://www.legalkeluarga.id/
About Pengacara perceraian
Internet 2 hours 10 minutes ago ellerym777jbq7Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings